Biaya pernikahan gratis telah diberlakukan pasca lebaran. Hal ini
sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) no.48 tahun 2014 tentang biaya
pernikahan. Dalam pp ini ditetapkan biaya pernikahan gratis bagi masyarakat
yang melaksanakan pencatatan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) dan
untuk pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya sebesar 600 ribu
rupiah.
“semua telah diatur dalam PP no.48 tahun 2014. Bahwa disitu diatur
adanya dua kelompok tarif nikah. Yaitu nol rupiah bagi pengantin yang
melaksanakan pencatatan pernikahan di KUA dan 600 rupiah bagi pengatin yang
yang melaksanakan pencatatan pernikahan di luar kanto dan di luar jam kerja
penghulu” jelas Kasi limmas islam Kementrian Agama, masrukhin.
Namun demikian masrukhin juga
menambahkan pelaksanaan pernikahan di KUA masih kurang diminati masyarakat.
Karena tradisi yang sudah berkemabang di masyarakatan “sampai saat ini masih banyak yang melakukan
pencatatn penikahan di luar KUA. Dengan
dalih gengsi, sakral, dan sebagainya”.
Masrukhin tidak membenarkan adanya pembayaran
biaya pernikahan yang lebih dari 600 bagi pengantin yang melaksanakan
pernikahan di luar kantor dan di luar jam kerja. “Hanya 600 ribu. Kalau
ditemukan adanya pembayaran biaya pernikahan yang dilakukan diluar KUA
dikenakan lebih dari 600. Saya yakin itu bukan dari kementrian agama. Kadang
itu merupakan ongkos transport sukarela untuk lebe yang telah membantu mengurus
dan sebagainya”.
Alokasi dana 600 bukan merupakan
pengganti transport. Melainkan masuk ke kas negara. “600 ribu bukan untuk
akomodasi pengulu. Semua masuk ke kas negara. Dengan pembayaran melalui ATM.”
tuturnya
Masrukhin juga menghimbau kepada
masyarakat bahwa pencatatan pernikahan di KUA tidak mengeluarkan biaya. Dengan
membawa surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan setempat. untuk
menghindari adanya penambahan biaya dan sebagainya, di himbau agar mengurusnya
secara mandiri.
Tidak ada komentar