Audiensi : buruh melakukan audiensi ke komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan |
Kajen
- Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT Dutatex dan PT Panamtex beserta
puluhan buruh lainnya mengajukan pengaduan kepada komisi D Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pekalongan, kamis (18/9). Mereka mengadukan
adanya tindakan yang tidak memihak kebada buruh di perusahaan Duta Ananda Utama
Textile (PT DUTATEX) yang berdiri kecamatan kedungwuni.
Dalam
pengaduan tersebut ada 5 poin permasalahan. Yaitu adanya pemotongan gaji, gaji
masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK), kartu bpjs yang belum diterima oleh
buruh, pemberhentian Kerja (PHK) secara sepihak, diskriminasi antar serikat
pekerja .
Sebagaimana
diungkapkan oleh ketua Pengurus Serikat Pekerja Serikat pekerja Nasional (PSP
SPN) PT Dutatex, Muhammad Khamdi. Bahwa para buruh merasa resah adanya potongan
gaji, yaitu 60 ribu rupiah per bulan dengan dalih biaya makan. padahal gaji
yang diterapkan masih dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
“seharusnya
gaji kan lebih tinggi dibanding UMK yang ada, tapi masih dipotong juga. ”
ungkapnya dihadapan Anggota Komisi D DPRD dan Dinas Sosial Tenaga Kerja
Transmigrasi (dinsosnakertran) kabupaten pekalongan.
Khamdi
juga menyampaikan pengaduan yang lain. Diantaranya mayoritas buruh di PT
Dutatex belum menerima kartu jaminan kesehatan. Sehingga kesulitan dalam
mengurus kesehatan.
“sudah
kami konfirmasi, tapi tetap saja jawabannya nanti-nanti. Adapun yang sudah
punya pun keterangannya tidak sesuai. Seperti tanggal lahir yang tidak sama dengan
yang di KTP. Bahkan ada yang alamatnya kosong. Akhirnya jika berobat masih
dikenakan biaya juga.” tambahnya.
kabid
perlindungan tenaga kerja dinsosnakertran, abdul kholiq menanggapi pengaduan
tersebut. Dan akan segera mengecek kebenaran pengaduan tersebut dan menindak
lanjuti ke perusahaan terkait. Dan terkait pemberhentian kerja, pihaknya juga
mengaku belum menerima laporan data pekerja yang di berhentikan.
“kami
atas nama dinas akan segera tindak lanjuti hal ini. Apa lagi masalah PHK, dinas
sama sekali belum manerima laporan data pekerja yng di PHK”. Terang kholiq.
Sementara
Kholis jazuli, ketua komisi D sementara DPRD Kabupaten pekalongan juga
menanggapi dengan jawaban serupa. Dan dia juga mengaku adanya kecurigaan
terhadap perusahaan terkait yang menolak kunjungan komisi D.
“setelah komisi D ini
terbentuk, kami akan segera tindak lanjuti. Dan kami juga curiga waktu PT
Dutatex menolak kunjungan komisi D. sebenarnya ada apa..?”. kata kholis sambil
bertanya-tanya.
Tidak ada komentar