Kajen-
Rancangan undamg-undang RUU Pilkada sudah mencapai
putusan pada jum'at (26/9) dini hari. dalam putusan tersebut bahwa pilkada
dipilih oleh Dewam Perwakilan Rakyat (DPR). adanya putusan tersebut sedikit
menyentil telinga Bupati Pekalongan, Amat Antono.
Antono mengungkapkan bahwa suara rakyat
perlu dilibatkan dalam menentukan pimpinan di tataran daerah. namin selaku
pemerintah daerah pohknya akan mrnjalankan sesuai keptusan.
"terkait RUU ini sudah menjadi wewenang
DPR, namun secara pribadi, dulu sebelum diputuskan saya berharap bahwa hak
rakyat harus diberikan. yaitu dengan menjalankan pilkada secara langsung.".
tutur Antono saat dijumpai setelah acara sidang paripurna tentang pengambilan
sumpah dan pelantikan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Jum'at (26/9).
menutnya pilkada langsung mampu
menjembatani hak rakyat dalam menggunakan haknya. karena pilkada ini berkenaan
dengan otonomi di tingkat II, setidaknya rakyat diberikan hak penuh dalam
menentukan pimpinannya.
"kalau pilkada secara langsung kan hak
rakyat yang paling mendasar bisa kita berikan. karena otonomi di tingkat II.
mestinya bupati dam walikota dipilih secara langsung". tambahnya.
kendati demikian pihaknya menjelaskan masih
menunggu keputusan dari Mahkamah Konstiyusi. dan selaku pemerintahan di daerah
akan tetap menjalankan putusan tetsebut.
"RUU
ini kan baru diputuskan oleh dewan dan menunggu keputusan dari MK, saya selaku
yang ada di daerah apapun keputusannya akan kami jalankan". pungkas
antono.
Tidak ada komentar