Pekalongan-
pemberlakuan perda no 19 tahun 2012 tentang tujuh Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
dianggap belum maksimal. kendati meski perda yang telah disosialisasikan selama
1 tahun, masih belum bisa mengurangi angka perokok pemula yang terbilang
memprihatinkan.
Sahrul,
siswa kelas VI di salah satu SD negeri di pekalongan utara kedapatan masih asik
menikmati rokok bersama sahabatnya. Dinyatakan oleh Kepala dinas Kesehatan, dr
Dwi Heri Wibawa MKes dalam workshop pengawasan internal perda no 19 tahun 2012
tentang KTR di Ruang Sidang DPRD, selasa (30/9) lalu. Perokok pemula usia 10-14
tahun mencapai 10,2 persen. Dan jumlah tertinggi perokok pemula di pekalongan
adalah usia 15-19 tahun yaitu 35 persen.
“berdasarkan
hasil yang telah disusun, jumlah usia pertama kali merokok tertinggi adalah
usia 15-19 tahun yaitu 35 persen. Lebih tinggi dari jawa tengah yaitu 33,1
persen” ungkapnya.
Hingga
tak jarang masih banyak ditemukan seusia tersebut yang merokok bahkan masih
dalam keadaan berseragam sekolah. Menanggapi hal demikian, kepala dindikpora,
August Marhaendayana melelui sekretaris Dindikpora, April menyatakan untuk
mengupayakan penegakan perda tersebut pihak dinas sudah menghimbau kepada
seluruh sekolah bahkan mengsosialisasikan kepada orang tua siswa.
“karena
dalam keseharian, waktu siswa lebih banyak di luar luar sekolah. Maka pihak
dinas juga memberikan penekanan kepada orang tua siswa.” Kata april saat
dijumpai diruang kerjanya, kamis (2/10).
April
juga menambahkan upaya tersebut pun masih tergolong kurang maksimal jika tidak
ada kerja sama masyarakat.
“segala
upaya telah kami lakukan, perda kita jalankan. Namun itu pun bisa dikatakn
percuma kalau disekitar sekolah masih ada yang mengfasilitasi, misal warung
sekitar sekolah.” Imbuh april.
Dari
realita tersebut membuat wali kota pekalongan Dr HM Basyir Ahmad menganggap
bahwa penegakan Perda KTR harus lebih diprioritaskan.
“kami
ingin menguragi jumlah perokok pemula di pekalongan. Dengan menerapkan perda
KTR ini harapannya bisa terwujud. Kami tidak melarang merokok hanya mengurangi
dampak asap rokok” kata wakot.
Dalam
bulan oktober ini pemkot mulai lakukan penegakkanperda KT yang sudah satu tahun
disosialisasikan. Sanksi atas pelanggar perda pun akan diberlakukan. Jika masih
kedapatan pelanggar, sesuai pasal 27 akan dikenai sanksi paling banyak Rp 50
juta. Dan tidak hanya berlaku bagi perseorangan saja. Juga bagi pimpinan
lembaga atau badan yang tidak menjalankan kewajibannya untuk sosialisasi.
“sebagai langkah awal, kita
akan berlakukan tindak pidana ringan. Kita juga telah siapkan penegak perda.
Semacam tim kecil penegak perda” imbuh Basyir.
Tidak ada komentar