Audiensi : Penjabat Walikota Pekalongan, Prijo Anggoro BR saat menemui SPN di ruang tugasnya. |
Kota Pekalongan - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) kota Pekalongan Selasa (6/10) lalu melakukan audiensi kepada Penjabat (PJ) Walikota Pekalongan. Mereka menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK)dinaikan disesuaikan dengan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekalongan yang mencapai angka 1.486.000 rupiah. Dalam audiensi tersebut ditemui langsung oleh PJ Walikota Pekalongan Prijo Anggoro BR di ruang tugasnya.
Jumari, ketua DPC SPN kota Pekalongan menyampaikan bahwa pemerintah kota dalam mengawal serta menetukan angka UMK harus berpegang pada prinsip pengupahan.
"Kami berharap pemerintah berpegang pada prinsip pengupahan, yaitu kecukupan hidup layak serta asas keseimbangan" kata Jumari.
Sobirin, yang juga sebagai salah satu tim survey dewan pengupahan dari SPN menjelaskan bahwa hasil survey KHL pada tahun ini memunculkan angka mencapai 1.486.000 rupiah. "Dalam menjalankan survey, kami sudah berpegang pada peraturan gubernur. Dan angka tersebutlah yang kami temukan" katanya.
Sementara PJ Walikota Pekalongan, Prijo Anggoro BR yang menemui langsung para buruh tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan apa yang telah menjadi tuntutan buruh. Yaitu penetapan KHL yang mencapai angka 1.486.000 rupiah.
"yang paling mendasar dalam audiensi adalah penetapan KHL yang sampai sekarang masih tarik ulur. Tapi saya pribadi demi buruh dengan adanya kenaikan hingga 1,48 sekian nggak masalah. Hanya saja tinggal nanti kesepkatan dengan pihak APINDO (asosiasi pengusaha indonesia) saja. tapi akan tetap kami usahakan. Dan saya juga harus adil, karena bukan hanya nasib buruh saja yang kami pikirkan melainkan juga mengusaha agar bagaimana mereka bisa mengembangkan usahanya", jelasnya.
Tidak ada komentar