Pekalongan- Menjelang
hari raya idul adha, dinas perdagangan, industri dan koperasi melakukan sidak
barang-barang yang beredar di pasar tradisional dan pasar modern di kota
pekalongan, rabo (1/10). Dari sidak yang dilakukan, ditemukan puluhan makanan impor
yang tidak berlabel halal, serta bahan makanan lain yang tak layak konsumsi.
Dengan
menurunkan 2 tim yang masing-masing terdiri unsur kominfo, bagian hokum,
pertahanan pangan, DPPK, satreskrim, BPSK, dan satpol PP. mereka melaklukukan
pengawasan di pasar banjarsari, Mall, pabrikotak-otak dibugisan, minimarket
sakpore, Pos shop, pasar banyurip, Carefour, indomart, dan alfamart.
Pedagang
yang menjadi objek pengawasan tampak takut saat didatangi para petugas. Salah satunya
adalah mutiah, salah satu pedagang mie basah di pasar banjarsari. Dirinya
merasa kaget saat jajaran petugas mendatangi dagangannya terlebih saat
kedapatan bahwa 4,6 Kg mie yang dijualnya ternyata mengandung formalin hingga
mie tersebut dibawa petugas.
“saya
justru tidak apa-apa kalau mie saya dibawa, asalkan sayanya yang tidak dibawa” kata
Mutiah.
Hal
serupa juga ditemukan di tempat Bu Wati yang kedapatan 5,6 Kg mie basah yang
diualnya mengandung formalin. mereka mengaku mie basah yang diperolehnya berasal
dari produsen asal kuripan.
petugas
juga berhasil menemukan berbagai makanan kemasan yang tidak layak konsumsi.
Seperti yang ditemukan di mall Banjarsari, Carefour, serta mini market lain.
Petugas menemukan 9 mie instan, 4 Coklatm sambal kemasan, dan obat dalam
keadaan kadaluarsa. serta mpuluhan makanan kemasan yang didapati rusak
kemasannya. Dari temuan tersebut dikumpulkan untuk kemudian dimusnakan.
selain
itu ditemukan juga puluhan makanan impor yang tidak bertuliskan bahasa
Indonesia dan tidak berlabel halal. Sejumlah 11 mie gelas Shin Cup, 30
Nongshin, 38 mie Instan Wai Wai yang kesemuanya tidak berlabel halal.
Sementara
untuk daging sapi,kambing dan ayam tidak ada temuan haln yang membahayakan.
kasi
perlindungan konsumen dan metrologi disperindagkop dan umkm kota pekalongan, adi
purwanto menjelaskan dari hasil temuan ini pedagang maupun pemilik toko akan
diberi teguran, surat pernyataan dan jika kedapatan masih menjual produk serupa
akan ditindak tegas.
“penjualnya
kami kasih teguran dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual
barangdagangan serupa. Dan jika masih kedapatan menjualnmya, pedagang atau
pihak management akan panggil ke kantor untuk tindakan tegas” jelas purwanto.
Sementara
setya budi selaku kasi pengawasan menerangakn tidak ada temuan daging tiren.
“baik di pasar tradisional maupun pasar modern tidak ditemukan daging yang
tidak layak konsumsi. Dari daging sapi, kambing bahkan ayam.”
Kata budi.
Tidak ada komentar